Sejarah Lapas Kelas IIB Luwuk
Perjalanan panjang institusi pemasyarakatan yang terus bertransformasi memberikan pelayanan prima dan pembinaan bagi Warga Binaan.
“Melalui perjalanan panjang sejak tahun 1958, Lapas Kelas IIB Luwuk terus bertransformasi
menjadi institusi pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berintegritas dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.”
Perjalanan Sejarah
1958 Awal
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk pertama kali didirikan di Kelurahan Soho,
Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dengan kapasitas hunian 80 orang.
1985
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985
tanggal 26 Februari 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
30 September 1985 Pindah
Lapas Kelas IIB Luwuk resmi dipindahkan ke Kelurahan Kompo hingga saat ini.
Saat ini
Luas bangunan 5.375 m², luas tanah 25.905 m², kapasitas hunian 227 orang.
Menampung Narapidana dan Tahanan dari Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.
📅
0
Tahun Berdiri
🧑🤝🧑
0
Kapasitas Hunian
🏞️
m²
Luas Tanah
🏢
m²
Luas Bangunan
🏛️
Tahun Berdiri
1958 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk didirikan.
📍
Lokasi
Kelurahan Kompo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
👥
Kapasitas
227 orang dengan luas bangunan 5.375 m².
⚖️
Wilayah Hukum
Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan & Kabupaten Banggai Laut.