📋 Persyaratan Program Integrasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk
Pemberian Program Integrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif.
Persyaratan Umum
Narapidana yang akan diusulkan untuk memperoleh Program Integrasi harus:
- Menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
- Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan.
- Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
- Memiliki pihak penjamin yang dapat menerima dan membimbing selama menjalani program integrasi.
📌 Pembebasan Bersyarat (PB)
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang:
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
- Aktif mengikuti program pembinaan.
- Memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan.
- Mendapat rekomendasi hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
📌 Cuti Bersyarat (CB)
Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang:
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan.
- Berkelakuan baik.
- Aktif mengikuti program pembinaan.
- Memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.
📌 Cuti Menjelang Bebas (CMB)
Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada narapidana yang:
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
- Memiliki sisa masa pidana paling lama 6 (enam) bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
- Aktif mengikuti program pembinaan.
- Memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dipersyaratkan.
Persyaratan Administratif
Dokumen yang diperlukan dalam proses pengusulan Program Integrasi antara lain:
| No | Dokumen |
|---|---|
| 1 | Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. |
| 2 | BA-17 (BA Pelaksanaan Putusan Pengadilan). |
| 3 | Daftar perubahan masa pidana. |
| 4 | Laporan perkembangan pembinaan narapidana. |
| 5 | Surat jaminan dari keluarga atau pihak lain yang bertanggung jawab. |
| 6 | Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan. |
| 7 | Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. |
Proses Pengusulan
Pendataan narapidana yang memenuhi syarat
Verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan oleh Bapas
Pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)
Penerbitan keputusan pemberian Program Integrasi
Pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan