Program Integrasi
Persyaratan Program Integrasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk
Pemberian Program Integrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif.
Persyaratan Umum
Narapidana yang akan diusulkan untuk memperoleh Program Integrasi harus:
- Menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
- Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan.
- Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
- Memiliki pihak penjamin yang dapat menerima dan membimbing selama menjalani program integrasi.
PB
Pembebasan Bersyarat
Dapat diberikan kepada narapidana yang:
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
- Aktif mengikuti program pembinaan.
- Memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan.
- Mendapat rekomendasi hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
CB
Cuti Bersyarat
Dapat diberikan kepada narapidana yang:
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan.
- Berkelakuan baik.
- Aktif mengikuti program pembinaan.
- Memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.
CMB
Cuti Menjelang Bebas
Dapat diberikan kepada narapidana yang:
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
- Memiliki sisa masa pidana paling lama 6 (enam) bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
- Aktif mengikuti program pembinaan.
- Memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dipersyaratkan.
Persyaratan Administratif
Dokumen yang diperlukan dalam proses pengusulan Program Integrasi antara lain:
| No | Dokumen |
|---|---|
| 1 | Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. |
| 2 | BA-17 (BA Pelaksanaan Putusan Pengadilan). |
| 3 | Daftar perubahan masa pidana. |
| 4 | Laporan perkembangan pembinaan narapidana. |
| 5 | Surat jaminan dari keluarga atau pihak lain yang bertanggung jawab. |
| 6 | Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan. |
| 7 | Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. |
Proses Pengusulan
1
Pendataan narapidana yang memenuhi syarat
2
Verifikasi & kelengkapan dokumen
3
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
4
Penelitian Kemasyarakatan oleh Bapas
5
Pengusulan melalui SDP
6
Penerbitan keputusan Program Integrasi
7
Pembimbingan & pengawasan oleh Bapas